Selasa, 27 Maret 2012

JAKARTA– Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta tambahan insentif sebesar Rp4 triliun untuk merevitalisasi armada angkutan penumpang yang sebagian besar berusia tua.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Eka Sari Lorena mengatakan, peremajaan angkutan penumpang sebagai antisipasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang direncanakan akan naik pada awal April mendatang. Dengan revitalisasi angkutan kendaraan, maka bahan bakar yang digunakan menjadi lebih efisien.

“Jumlah angkutan penumpang di Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta unit kendaraan. Anggaran tambahan sebesar Rp4 triliun tersebut hanya mencukupi untuk merevitalisasi sebanyak 33 persen dari 1 juta unit kendaraan,” kata Eka Sari saat mengadakan jumpa wartawan di Jakarta,kemarin.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp4,8 triliun untuk kompensasi BBM bersubsidi kepada para pengusaha angkutan penumpang.

Menurut Eka, untuk mempertahankan kualitas pelayanan angkutan penumpang dibutuhkan biaya sekitar Rp8,8 triliun. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas angkutan penumpang, dibutuhkan biaya yang lebih besar lagi yaitu sekitar Rp 11,8 triliun. Eka menjelaskan, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp4,8 triliun hanya menutupi biaya operasi selama tujuh hingga sembilan bulan ke depan.

Setelah itu biaya operasi angkutan penumpang kembali membengkak akibat kenaikan harga BBM. “Rp4,8 triliun hanya memengaruhi 0,03% kenaikan tarif angkutan umum,”tuturnya. Dia mengatakan, Organda akan tetap menaikkan tarif angkutan umum sebesar 35% apabila harga BBM bersubsidi jadi naik sekitar 5–15 persen.

Penyesuaian tarif angkutan tersebut, lanjutnya, merupakan solusi bagi pengusaha angkutan umum untuk mencegah terjadinya kebangkrutan. Sekretaris Jenderal Organda Ardiansyah menambahkan, selain angkutan umum yang tarifnya akan mengalami kenaikan, Organda juga akan menaikkan tarif angkutan barang sebesar 30 persen.

Kenaikan tarif tersebut selain dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM bersubsidi, juga dipengaruhi adanya peraturan pembatasan tonase dan infrastruktur. “Besaran tarif dipengaruhi oleh jenis komoditas yang diangkut. Tarif mulai naik 1 April 2012.Kemudian, angkutan barang akan mendapatkan insentif pajak kendaraan bermotor,”ujar dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengungkapkan, pihaknya telah membuat klasifikasi khusus bagi angkutan umum yang berhak mendapatkan kompensasi pengembalian pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu tahun. Diketahui, sebagai kompensasi kenaikan BBM, pemerintah telah merencanakan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk angkutan umum.

Selain pengembalian PKB, anggaran sebesar Rp5 triliun tersebut juga dimanfaatkan untuk bantuan suku cadang serta kemudahan akses ke perbankan. Dalam postur RAPBN-P 2012,anggaran sebesar Rp5 triliun masuk ke dalam pos kompensasi perubahan besaran subsidi, bukan lagi pos kompensasi pengurangan subsidi seperti yang diusulkan pemerintah.

“Datanya harus komplit. Mereka betul milik perusahaannya, milik kendaraannya. Ada kartu pengawasannya,ada izin trayeknya, termasuk yang lain,” tutur Suroyo di

Tidak ada komentar:

Posting Komentar